SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi (MPWN) Jawa Tengah lakukan Rapat Gelar Perkara terkait permasalahan 6 (enam) orang notaris di Jawa Tengah.
Rapat Gelar Perkara adalah langkah awal sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap para notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang kenotariatan, Senin (10/07/2023).
Rapat yang digelar di ruang Bima Kantor Wilayah tersebut pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan didampingi Sekretaris MPWN Agustinus Yosi Setyawan.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
"Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Melakukan Pengawasan, masih banyak ditemukan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, " Ungkapnya.
Hadir mengikuti rapat, Wakil ketua MPWN, Widhi Handoko dan beberapa anggota MPWN, diantaranya Junaedi, Siti Malikhatun Badriyah dan Djoko Setyo Hartono Widagdo.
Lainnya, hadir secara virtual, anggota MPWN sekaligus Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Semarang, MPD Kabupaten Klaten dan MPD Kota Surakarta.
Dalam Rapat Gelar Perkara itu, agenda lainnya adalah menentukan Tim Majelis Pemeriksa yang akan memeriksa Pelapor dan Notaris Terlapor terkait Laporan Pengaduan dan Berita Acara Pemeriksaan dari MPD terkait.
Rapat Gelar Perkara penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia.
(N.Son/Hms)