SUKOHARJO - Tingkat pemahaman masyarakat yang tinggi terhadap keberlakuan suatu hukum sangat memengaruhi terciptanya budaya hukum yang tertib dan taat terhadap hukum itu sendiri. Melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya untuk menyebarluaskan informasi hukum di seluruh lapisan masyarakat agar terciptanya hukum yang berlaku efektif di masyarakat.
Terbaru, untuk memantau konsistensi pelaksanaan desa/kelurahan yang sudah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menurunkan Tim Penyuluh Hukum untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (6/07/2023).
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya, Dr. R. Danang Agung Nugroho dan Rina Desy Ariyanti, dan Penyuluh Hukum Muda, Nurwita Kusumaningtum, serta Penyuluh Hukum Pertama, Rizky Novian, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 11 Desa Sadar Hukum dan 2 Kelurahan Sadar Hukum.
Pemantauan dan Evaluasi yang dilaksanakan secara langsung di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo dihadiri secara langsung oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah beserta perangkat dari masing-masing Desa/Kelurahan Sadar Hukum, didampingi pula oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
“Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sukoharjo merupakan bentuk kolaborasi yang baik antarinstansi pemerintahan, baik dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, dan Pemerintah Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk bahu-membahu meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, ” ujang Dr. R. Danang Agung Nugroho.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk melihat sejauh mana masing-masing Desa/Kelurahan Sadar Hukum konsisten dalam melaksanakan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masing-masing wilayah, seperti eksistensi Kelompok Kadarkum, keaktifan pelaksanaan giat penyuluhan hukum, hingga peran serta aparat desa/kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan.
Sebagai informasi, sebanyak 1 kelurahan telah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 1997, dan 1 kelurahan dan 11 desa yang telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM di Kabupaten Sukoharjo.
Hasil akhir pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan dikeluarkan rekomendasi kepada BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, apakah Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut masih tetap berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diperlukan pembinaan berkelanjutan, atau dicabut statusnya.
(N.Son/hms)